com - Pekan lalu, UU Perkebunan telah diketok. seluruh pemangku kepentingan perkebunan. Pasal 29 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613). 67 Tahuun 1963); 12. Shg perlu ditinjau lebih lanjut. Sedangkan tanaman. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :… Definisi. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). ,Rudianto. Tidak hanya lahan bernafkah yang musnah, nyawa warga pun ikut melayang. SAWIT. Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. Pemerintah telah menerbitkan UU Perkebunan No. Banyak penanaman sawit di luar APL (alokasi penggunaan lain-red) dan luar hak guna. Perusahaan perkebunan yang dimaksud adalah. 5. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia 2. UU 2023. Dalam kegiatan perkebunan, Pasal 78 UU Perkebunan menentukan: “Setiap Orang dilarang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Anda dapat melihat lebih lanjut mengenai kemitraan dengan pola inti plasma dalam UU No. 8. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH menjelaskan, lahirnya UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemic mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha. Hal inilah yang menjadi salah. WebJakarta, Beritasatu. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga secara hukum berdampak pada peraturan. MATRIK PERUBAHAN UU PERKEBUNAN OLEH UU CIPTA. Pasal 29 UU Cipta Kerja Mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; a. MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Perkebunan. hutan negara, tidak termasuk hutan adat,. 000 ha. Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang. Kementerian Pertanian. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. Ide ini terinspirasi dari model sel biologis, di mana sebuah sel memiliki dua bagian, inti dan plasma. Dr. Belakangan kewajiban itu memang dimoderasi, tetap 20 persen, namun tidak harus. Kabar24. PRESIDEN REPUE]I. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menunjukan bahwa perkebunan memberi manfaat yang besar untuk mencapai tujuan negara ini, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). 39 tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. RUU Perkebunan yang kini sdang diproses DPR merupakan revisi UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Suku Anak Dalam Tebing Tinggi kini bertahan hidup dengan memungut buah sawit yang rontok dari kebun orang lain. Yang dimaksud dengan “total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan” adalah luas se-suai dengan IUP atau IUP-B. Undang-undang No 25 Tahun 1997 mengenai Ketenagakerjaan (LN . Pemanfaatan hasil hutan sambil merusaknya adalah hobi yang dilakukan. 8. com - Pemerintah menjamin bahwa hak guna usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan dan pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan. 26 tahun 2021 tentang. Gambar 5 Pendapatan Kotor Kebun Plasma 1 PIR BUN OPHIR, 2010-2012 (Rp/bl) 17 Gambar 6 Biaya Pemeliharaan Keseluruhan Kebun Plasma 1, 2010-2012 (Rp/Bulan) 18 Gambar 7 Biaya Kebun Plasma 1 per Kelompok, rata-rata 2010-2012 (Rp/ha/bulan) 18 Gambar 8 Fluktusi PK atas BT1, BT2, dan BT3 Kebun Plasma 1 PIR BUN Ophir… 19Jakarta, Obsessionnews – Saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mencapai 13. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). No. Frasa “tindakan lainnya” mengandung makna yang sangat luas dan tidak terbatas. 19 Tahun 2013 Undang-Undang Hortikultura No. 2013/No. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. Beranda; Tentang Kami Sekapur Sirih; Maklumat Pelayanan; Sejarah Dinas Perkebunan;. Bagikan. Usai 35 tahun pengelolaan, pemilik lahan HGU bahkan dapat memperpanjang. WebUU Perkebunan tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPRWebUU Perkebunan. Pasal 6. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang di antaranya mengatur soal plasma sawit, tapi justru merugikan masyarakat. ” Dalam kasus ini, Perusahaan Perkebunan yang dimaksud adalah PT. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. UU Cipta Kerja dapat memperkuat aturan moratorium untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit Indonesia. Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Namun sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11 % dan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu 6. 4 bertema “Penguasaan. Pasal 5 (2) menambahkan, dalam melakukan kemitraan, perusahaan perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% dari luas lahan yang diusahakan sendiri. Hendi Widjajanto mengatakan bahwa PT. RUU Perkebunan mengklasifikasikan industri perkebunan kedalam dua bentuk usaha, yakni: 1) usaha budi daya; dan 2) usaha pengelolaan hasil perkebunan. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa Perusahaan perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. 1) Masyarakat petani yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan; 2) Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan 3) Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617. “Hakim tidak melihat apa. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelolaUsahaPerkebunan. NorielKetua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan UU No. Dari sembilan fraksi di DPR, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, satu fraksi setuju dengan catatan,. Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sub sektor pertanian yang paling dinamis di Indonesia termasuk di Riau. Hak guna-usaha (“HGU”) merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan. 26/2007 dikeluarkan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang No. Kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Dalam beberapa aturan perundangan terkait plasma, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan. bahkan diberi sanksi administratif dalam Undang-Undang Perkebunan,. UU Perkebunan menjadi salah satu undang-undang tentang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, kawasan pertanian termasuk ke dalam kawasan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin. DPR menyatakan revisi UU Perkebunan ditujukan untuk membatasi ekspansi perkebunan besar atas lahan pertanian pangan, juga untuk menghindari potensi konflik lahan antara petani pangan dengan pengusaha perkebunan. Al’ Adl : Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 318 Kata Kunci: Kemitraan Inti Plasma; Perkebunan Sawit; Peran Koperasi. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. 672 262. Jalan kedua yang terbaik adalah bentuk 20% plasma. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Menyerahkan Sertifikat Hak guna Usaha kepada Kepala Kantor Pertanahan. UU tersebut mengatur tentang pengelolaan perkebunan dan. Kewajiban membangun perkebunan rakyat seluas minimal 20% dari total perkebunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan mulai berlaku sejak 2007 sejak Permentan No. Keempat, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,. KTS dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan belum sesuai dengan ketentuan UU Perkebunan yang menghendaki 20% dari luasan kebun yang diusahakan. UU No. bahwa berdasarkan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah hapus antara lain. 357 Kasus Kriminalisasi Petani Sawit akibat UU Perkebunan. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. Ketiadaan sanksi itu memunculkan pertanyaan akan efektivitas pelaksanaan ketentuan tersebut di lapangan. Namun, kata dia, hingga kini belum ada peraturan turunan dari UU itu yang. catatan : Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38;. Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU melihat, ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misal, bupati memberikan izin tetapi lahan 20% yang. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. “Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni. Jika selama tiga tahun tidak. Sehubungan dengan hal ini maka P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia) bekerjasama dengan Media Perkebunan mengadakan training perizinan berusaha perkebunan. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga telah mengatur mengenai pemanfaatan tanah masyarakat atau tanah ulayat masyarakat untuk kegiatan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 55 huruf (b), yang berbunyi : “Setiap Orang secara tidak sah dilarang : b. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Pasal 55 UU Perkebunan menyatakan: Setiap Orang secara tidak sah dilarang: mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; Untuk itu, guna mendorong pertumbuhan sektor perkebunan, maka pemerintah mengatur pembangunan perkebunan di Indonesia secara khusus melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. Maka berdasarkan UU perkebunan yang dimaksud dengan tanah perkebunan ialah permukaan bumi berupa daratan yang digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan; UU No. Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang (UU) Nomor 39. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang. WebSosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. Menurut Pasal 2 UU 39/2014, perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian,. “Intinya yang sudah pernah melakukan (plasma) seperti PIR KKPA atau yang setara. 20% Kewajiban Lahan Plasma Sawit Di Luar HGU” menyatakan bahwa porsi atas fasilitas pembangunan perkebunan rakyat adalah 20% diluar Hak Guna Usaha yang sudah. produk unggulan yang diproduksi di Pulau Jawa. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi. “Program inti plasma sangat bagus sekali. Undang-Undang tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2004,. ,Rudianto. SHM DENGAN KOPERASI PGH) DAN. Khususnya perkebunan kelapa sawit. Paling rendah sebesar 20 persen dari luas area kebun yang diusahakan. perhitungan untuk menentukaan 20% kebun masyarakat. Namun hingga akhir 2018, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat luas lahan kebun plasma hanya 617. Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Papua menyebutkan, hingga Agustus 2022, ada sekitar 15. 9. disertifikasi dalam bentuk SHM yang diperuntukkan bagi petani plasma. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. Adapun alokasi untuk petani pekebun sawit melalui progam Peremajaan Sawit Rakyat sebesar 8, 03 persen (Rp 1,7 triliun). Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Ketua SPKS Mansuetus Darto, selaku Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Mencari Keadilan dari UU Perkebunan, Selasa (17/2/2015), di Jakarta. Menurut undang-undang, perkebunan sendiri merupakan kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya) dalam ekosistem yang tepat serta mengolah,memasarkan barang hingga jasa. Di tahun 2007, memang perusahaan perkebunan inti diharuskan membangun plasma dan diwajibkan menyisihkan 20% areal kerja mereka. peningkatan investasi dan keterbukaan lapangan kerja. 8. Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat ditetapkan sebesar 20% dari luasan HGU. Dalam kegiatan perkebunan, Pasal 78 UU Perkebunan menentukan: “Setiap Orang dilarang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. 5433, LL SETNEG: 39 HLM. Pembangunan lahan plasma butuh kepastian regulasi. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha. Ketentuan yang tertuang di UU Cipta Kerja juga berdampak pada sejumlah substansi dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan. com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma. Niatan awal mempersempit jurang perbedaan ketimpangan kuasa lahan tampaknya bisa jadi sekadar rencana kala Rancangan UU Cipta Kerja hadir seolah hanya mewakili suara pebisnis. Pertimbangan Perpres 44 tahun 2020 tentang ISPO adalah: bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional; bahwa. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Menyerahkan Sertifikat Hak guna Usaha kepada Kepala Kantor Pertanahan. CO. Perkebunan yang merupakan salah satu. Perusahaan Inti Rakyat – Transmigrasi selanjutnya disebut PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kela pa Sawit. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang. 51 Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik atau Kuasanya yang Sah menyebutkan bahwa jika terjadi pemakaian tanah seperti yang dimaksud pasal a quo, maka yang diutamakan adalah dengan jalan musyawarah. "Dalam ketentuannya sudah diatur, dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit, 20 persennya adalah plasma dan 80 persen kebun inti," terang bupati. Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. 2 Kawasan peruntukan perkebunan yang diusahakan pada lahan kering di dataran rendah dan atau dataran tinggi mengacu pada kesesuaian lahan yang. Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 6. 16. NOMOR 18 TAHUN 2004. 000 hektare hingga akhir 2018. menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. atau perlindungan kegiatan perkebunan ternyata tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang tindak pidana. Lebih 20 tahun lalu, lahan-lahan Masyarakat Adat Pantai Raja kena klaim sepihak PTPN V. Maka berdasarkan UU perkebunan yang dimaksud dengan tanah perkebunan ialah permukaan bumi berupa daratan yang digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit.